ANJANGSANA BERSAMA MUSPIKA DANRAMIL09/CIBARUSAH WASPADAI DISKUALIFIKASI CAKADES DESA WIBAWAMULYA
Cibarusah. Menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkades desa Wibawamulya yang akan dilaksanakan secara serentak di wilayah Kabupaten Bekasi pada tanggal 13 Desember 2020, Danramil 09/Cibarusah bersama Muspika kecamatan Cibarusah mengunjungi para Cakades Wibawamulya Calon nomor urut 1 Bapak Mahfud dan calon nomor urut 2 Bapak H. Firman Ruly Zaelani S.H di kediaman masing-masing. (Selasa,8/12/2020)
Anjangsana Silaturahmi ini dimaksudkan guna menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Cibarusah pada saat hari pemungutan suara nantinya sampai dengan penghitungan suara, dan diharapkan tidak ada gugatan dari hasil pemungutan suara tersebut dari ke dua calon Kades Wibawamulya sesuai dengan Deklarasi damai dan motto "Siap Menang Siap Kalah" yang sudah di sepakati dan di tandatangani baik di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten Bekasi.
Nampak hadir dalam kegiatan anjangsana dan silaturahmi tersebut Camat Cibarusah Bapak M. Kurnaefi, MM, Danramil 09/Cibarusah Kapten Arh Joedi Narto, Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman S.H, Pjs Kades Wibawamulya Bapak Ganda Sasmita, Cakades Wibawamulya No.1 Bapak Mahfud dan Cakades No.2 Bapak H. Firman Ruly Zaelani, Ketua Panitia Bapak Ahmad Jalaludin, Ketua BPD Desa Wibamulya bapak Badriawan, Babinsa Serma Prasetyo dan Bimaspol Bripka Rudi.
Anjangsana Muspika Cibarusah di kediaman Cakades No. 1 Bpk H. Firman Ruly Z |
Penyampaian Camat Cibarusah Bapak M. Kurnaefi, MM, Harapan Bupati Kabupaten Bekasi pada pelaksanaan Pilkades diwilayahnya bisa berjalan dengan aman dan lancar begitu juga harapan Kami dari Muspika Kecamatan Cibarusah. Situasi Pilkades saat ini berbeda karena berlangsung disaat masa Pandemi Covid 19 dan juga baru terbit Permendagri No. 72 tahun 2020 yang mana bila terjadi kerumunan massa yang melanggar Protokoler kesehatan oleh pendukung salah satu Cakades maka dapat di Diskualifikasi bukan karena hasil pemungutan suaranya tetapi karena pelanggaran Protokoler kesehatannnya, tapi semua itu ada mekanismenya dan aturannya mana yang bisa dianggap melanggar Protokoler kesehatan atau tidak, untuk itu masing-masing Cakades bisa mematuhi semua aturan yang telah di berlakukan dan disepakati bersama oleh Panitia.
Muspika Cibarusah Anjangsana calon Kades No. 2 Bapak Mahfud |
Pada kesempatan itu juga Danramil 09/Cibarusah Kapten Arh Joedi Narto menyampaikan semua pihak harus komitmen menjalankan Protokoler kesehatan pada saat proses pemungutan suara berlangsung sampai dengan selesai, apapun hasilnya harus bisa diterima dan jangan sampai menimbulkan Cluster baru Covid 19 karena adanya pelanggaran kerumunan massa, junjung tinggi sportifitas "siap menang siap kalah", pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar